Kerangka Kualifikasi Negara Indonesia
Kerangka Kualifikasi Negara Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat meyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur perkerjaan di berbagai sektor.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh 6 parameter utama, yaitu :
a. Ilmu pengetahuan (science)
b. Pengetahuan (knowledge)
c. Pengetahuan praktis (know-how)
d. Keterampilan (skill)
e. Afeksi (affection)
f. Kompetensi (competency)
Ke-enam parameter yang terkandung dalam setiap jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi. Dengan demikian ke-9 jenjang kualifikasi dalam KKNI memuat deskriptor yang menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai dan kemampuan manjerial dan dinyatakan sebagaian capaian pembelajaran.
KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif.
Secara konseptual, setiap jenjang kualifikasi dalam KKNI disusun oleh 6 parameter utama, yaitu :
a. Ilmu pengetahuan (science)
b. Pengetahuan (knowledge)
c. Pengetahuan praktis (know-how)
d. Keterampilan (skill)
e. Afeksi (affection)
f. Kompetensi (competency)
Ke-enam parameter yang terkandung dalam setiap jenjang disusun dalam bentuk deskripsi yang disebut Deskriptor Kualifikasi. Dengan demikian ke-9 jenjang kualifikasi dalam KKNI memuat deskriptor yang menjelaskan kemampuan di bidang kerja, lingkup kerja berdasarkan pengetahuan yang dikuasai dan kemampuan manjerial dan dinyatakan sebagaian capaian pembelajaran.
No comments:
Post a Comment